Pembayaran royalti, kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali. Jika ada klaim lahan, seharusnya warga dimaksud harus mempunyai legalitas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan tanah).
Terkait Jamil, Sutamin menyebut bahwa sebelumnya ia pernah tercatat sebagai karyawan PT KDI selama dua tahun. Dalam perjalanannya, Jamil mengklaim punya lahan seluas 4 Ha dan berada di wilayah IUP PT KDI berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad pada tahun 2022. Anehnya, IUP PT KDI lebih dulu terbit pada tahun 2010.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut, Sutamin menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi guna menguji keabsahan legalitas surat sakti Kades Lameruru tersebut.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad di Polda Sultra. Insya Allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post