<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima, Konut, Jumat 10 November 2023. Aksi tersebut dipicu adanya permasalahan lahan masyarakat yang sampai hari ini diduga belum diselesaikan oleh pihak PT KDI. Dalam orasinya, Jamil meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat ini. Ironinya, kata dia, PT KDI diketahui telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban mereka belum ditunaikan. "Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe," ancam Jamil. Senada dengan Jamil, Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian juga menyerukan hal yang sama. Adhian bahkan me-warning pihak perusahaan agar tidak menutup mata terkait persoalan ini. Sebab, konflik horizontal bisa saja terjadi. "Jika pihak perusahaan tidak kooperatif terhadap persoalan ini, maka kami tidak akan segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI," tegas Adhian. Sementara itu, Kepala Supervisor PT KDI, Sutamin Rembasa menyebut bahwa apa yang disuarakan massa aksi itu adalah fitnah. Menurutnya, pembayaran royalti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya, telah ditunaikan pihak perusahaan. Pembayaran royalti, kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali. Jika ada klaim lahan, seharusnya warga dimaksud harus mempunyai legalitas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan tanah). Terkait Jamil, Sutamin menyebut bahwa sebelumnya ia pernah tercatat sebagai karyawan PT KDI selama dua tahun. Dalam perjalanannya, Jamil mengklaim punya lahan seluas 4 Ha dan berada di wilayah IUP PT KDI berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad pada tahun 2022. Anehnya, IUP PT KDI lebih dulu terbit pada tahun 2010. Agar masalah ini tidak berlarut-larut, Sutamin menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi guna menguji keabsahan legalitas surat sakti Kades Lameruru tersebut. "Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad di Polda Sultra. Insya Allah hari Senin depan mereka akan dipanggil," pungkasnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post