Aksi itu meminta agar aktivitas pertambangan ore nikel PT Roshini Indonesia di Desa Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dihentikan.
Ketua JOP Indonesia, La Ode M. Efendi mengatakan, dalam melakukan aktivitas pertambangan, PT Roshini tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan dalam hutan kawasan.
“Selama beroperasi PT Roshini tidak memiliki IPPKH, dan dari informasi yang kami dengar, mereka lagi melakukan pengurusan di kementerian,” kata Efendi.
Ia bilang aktifitas pertambangan PT Roshini Indonesia telah melanggar dan bertentangan dengan pasal 50 ayat (3) huruf g jo serta pasal 38 ayat (3) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Discussion about this post