<p dir="ltr"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Jaringan Organisasi Pemuda (JOP) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 September 2021.</p> <div align="left"> <p dir="ltr">Aksi itu meminta agar aktivitas pertambangan ore nikel PT Roshini Indonesia di Desa Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dihentikan.</p> <p dir="ltr">Ketua JOP Indonesia, La Ode M. Efendi mengatakan, dalam melakukan aktivitas pertambangan, PT Roshini tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan dalam hutan kawasan.</p> <p dir="ltr">"Selama beroperasi PT Roshini tidak memiliki IPPKH, dan dari informasi yang kami dengar, mereka lagi melakukan pengurusan di kementerian," kata Efendi.</p> <p dir="ltr">Ia bilang aktifitas pertambangan PT Roshini Indonesia telah melanggar dan bertentangan dengan pasal 50 ayat (3) huruf g jo serta pasal 38 ayat (3) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.</p> <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Ternyata, Pompa Air Rusak Jadi Alasan Pamsimas Labunti Tak Berfungsi <a href="https://t.co/MZr8FkCWTc">https://t.co/MZr8FkCWTc</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1438860253739814913?ref_src=twsrc%5Etfw">September 17, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> </div> <p dir="ltr">"Kita ketahui bahwa Provinsi Sultra memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Terlihat dari banyaknya investor yang kemudian masuk melakukan investasi di bidang pertambangan, akan tetapi perusahaan - perusahaan tambang tersebut tidak melakukan kewajiban mereka yaitu membayar pajak ke daerah," ujarnya.</p> <p dir="ltr">Atas hal itu, selain meminta aktivitas pertambangan PT Roshini dihentikan, massa juga menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktivitas perusahaan tersebut.</p> <p dir="ltr">"Kami minta penegak hukum untuk melakukan sidak terhadap aktivitas PT Roshini Indonesia," tuturnya.</p> <p dir="ltr">Kemudian mereka juga meminta Polda Sultra untuk memanggil Direktur PT Roshini Indonesia, serta meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk turun lapangan melihat aktivitas pertambangan PT Roshini Indonesia yang diduga merambah kawasan hutan.</p> <p dir="ltr">Saat awak penasultra.id melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra terkait aktivitas PT Roshini, staf Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Ardi membenarkan bahwa IPPKH perusahaan tersebut telah berakhir.</p> <p dir="ltr">"Benar IPPKH nya sudah berakhir dan infonya masih mengurus perpanjangan,” jelasnya melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 17 September 2021.</p> <p dir="ltr">Hingga berita ini dinaikan pihak PT Roshini Indonesia belum dapat dikonfirmasi.</p> <p dir="ltr"><strong>Penulis: Madan</strong></p> <p dir="ltr"><strong>Jangan Lewatkan Video Terbaru:</strong></p> https://youtu.be/WWrOuTdvO08
Discussion about this post