“Kita ketahui bahwa Provinsi Sultra memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Terlihat dari banyaknya investor yang kemudian masuk melakukan investasi di bidang pertambangan, akan tetapi perusahaan – perusahaan tambang tersebut tidak melakukan kewajiban mereka yaitu membayar pajak ke daerah,” ujarnya.
Atas hal itu, selain meminta aktivitas pertambangan PT Roshini dihentikan, massa juga menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami minta penegak hukum untuk melakukan sidak terhadap aktivitas PT Roshini Indonesia,” tuturnya.
Kemudian mereka juga meminta Polda Sultra untuk memanggil Direktur PT Roshini Indonesia, serta meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk turun lapangan melihat aktivitas pertambangan PT Roshini Indonesia yang diduga merambah kawasan hutan.
Saat awak penasultra.id melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra terkait aktivitas PT Roshini, staf Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Ardi membenarkan bahwa IPPKH perusahaan tersebut telah berakhir.
“Benar IPPKH nya sudah berakhir dan infonya masih mengurus perpanjangan,” jelasnya melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 17 September 2021.
Hingga berita ini dinaikan pihak PT Roshini Indonesia belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Madan
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Discussion about this post