Hanya saja, tambah Ramsi, penentuan tarif tentang angkutan laut tidak semerta merta ditentukan berdasarkan kemauan pemerintah daerah, akan tetapi banyak hal yang perlu dilakukan sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (KemenHub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang tarif dan angkutan.
“Karena disitu, banyak yang akan kita lakukan, diantaranya menghitung jarak milnya, kemudian penggunaan bahan bakarnya serta gaji para ABKnya dan masih banyaklah,” sebutnya.
Lanjut Ramsi, soal petugas loket yang sepenuhnya dikelola sendiri oleh pihak KMP Dharma Kencana. pihak Dishub Bombana berjanji akan dikordinasikan kepihak kapal dimaksud.
“Kemudian menyangkut tenaga penjual tiket, memang kami tidak bisa intervensi karena memilik protap tersendiri. Namun kalau memang sudah menyebabkan adanya kerumunan tentu kami akan tegur mereka, supaya menyiapkan petugasnya yang stand buy disetiap pelabuhan,” pungkasnya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post