PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Masyarakat sebagai wajib pilih dilarang membawah handphone atau sejenis alat perekam lainnya, saat melakukan pencoblosan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada saat hari pemungutan suara Pilkada serentak Kabupaten Wakatobi, 9 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 pengganti PKPU nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pasal 39. Dimana, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Arfis menjelaskan, sebelum proses pemungutan suara digelar, KPPS akan menggelar rapat untuk menyampaikan teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Salah satunya larangan membawa handphone untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Sehingga jika ada pemilih membawah hp, maka pengawas TPS akan menyampaikan hal itu ke KPPS. Maka dipastikan pemilih tidak akan membawah alat perekam ataupun HP,” kata Arfis saat di wawancarai di kantor Bawaslu Wakatobi, Kamis 3 Desember 2020.
Untuk mencegah masyarakat membawah hp di bilik suara, ia mengatakan peran saksi masing-masing kandidat sangat dibutuhkan. Jika saksi melihat pemilih yang membawah hp atau alat perekam bisa ditegur melalui KPPS.
Discussion about this post