PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Masyarakat sebagai wajib pilih dilarang membawah handphone atau sejenis alat perekam lainnya, saat melakukan pencoblosan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada saat hari pemungutan suara Pilkada serentak Kabupaten Wakatobi, 9 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 pengganti PKPU nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pasal 39. Dimana, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Arfis menjelaskan, sebelum proses pemungutan suara digelar, KPPS akan menggelar rapat untuk menyampaikan teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Salah satunya larangan membawa handphone untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Discussion about this post