PENASULTRA.ID, JAYAPURA – PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) siap melaksanakan keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) per 1 Juli 2022.
Guna melindungi masyarakat kecil, tarif listrik untuk golongan lain, yakni rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami perubahan. Untuk Wilayah Papua dan Papua Barat, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 33.716 pelanggan rumah tangga mampu atau 4,4 persen dari total 765.805 pelanggan PLN di kedua provinsi tersebut. Penyesuaian tarif juga berlaku untuk 3.919 pelanggan golongan Pemerintah atau sebesar 0,5 persen.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin mengatakan, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
“Penerapan kompensasi akan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain pelanggan rumah tangga daya di bawah 3.500 VA, tarif listrik untuk pelaku UMKM, bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan,” ungkap Andy, Rabu 29 Juni 2022.
Andy menambahkan, selain kepada pemerintah, penyesuaian tarif yang dilakukan hanya kepada para pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas, merupakan langkah pemerintah yang patut diapresiasi. Pelanggan dengan golongan tersebut merupakan keluarga mampu dan sedikit jumlahnya.
Discussion about this post