PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Aliansi masyarakat yang terkena banjir bandang 2019 mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kedatangan puluhan masyarakat itu, karena pihak Dinsos diduga tidak mampu dalam melaksanakan tugas, sehingga hak-hak masyarakat khususnya bagi korban pasca banjir tidak pernah menerima bantuan jaminan hidup sesuai perintah UU.
Dalam orasinya, Burnawan menyampaikan Permensos nomor 4 tahun 2015 dimana pasal 11 dan 12 sudah jelas tertuang di Kemensos bahwa data itu telah ada dipusat dengan proses pusat menyurat ke daerah. Kemudian daerah memverifikasi mulai dari Bupati sampai koordinasi Dinsos Konut.
“Jadi tidak ada alasan ketika Dinsos menyampaikan kepada kami bahwa alasan untuk tidak mendapatkan jaminan hidup dengan ketentuan persoalan data,” ungkap Burnawan, Senin 7 Maret 2022.
Ia meminta Dinsos Konut segera memberikan keterangan terkait dana jaminan hidup kepada masyarakat yang terdampak pasca banjir 2019. Menurut dia, Dinsos transparan terkait dana jaminan hidup yang diperuntukan kepada masyarakat yang berkediaman di Huntara.
“Saya meminta Dinsos mengklarifikasi penyaluran dana jaminan hidup yang hanya dilakukan di beberapa desa. Karena tidak menyeluruh terhadap korban pasca banjir 2019,” kata dia.
Ia juga mendesak DPRD Kabupaten Konut segera memanggil Dinsos melakukan hearing di DPRD Konut.
Pantauan awak media, Kepala Dinsos Konut Nafsahu sedang tidak berada ditempat sehingga massa aksi diterima oleh Sekretaris Dinsos Konut, Sabaria Ainun.
Sabaria mengatakan, persoalan jaminan hidup itu ada proses yang harus dilakukan.
Page 1 of 3
Discussion about this post