PENASULTRA.ID, JAKARTA – Masyarakat Transmigrasi Desa UPT Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat telah melaporkan konflik agraria kepada Presiden RI di kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan di terima Staf Ahli Deputi II tahun lalu.
Kesempatan itu sekaligus audiensi virtual bersama masyarakat TIR-Trans, 30 Maret 2021. Namun persoalan itu hingga kini belum menemukan titik terang.
“Hingga kini belum di temukan solusi yang baik. Keberadaan perusahaan masih ngotot ambil hak masyarakat,” kata Ketua Komunitas TIR-Trans Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, Rustam di Kantor LBH Nelayan Indonesia berdasarkan keterangan yang di terima Penasultra.id, Sabtu 12 Februari 2022.
Masyarakat warga trans hingga sekarang, tambah dia, masih sengketa dengan PT. SAJ. Sekarang berubah PT. BHJ menggunakan SHM milik masyarakat pinjam modal kepada PT. Bank Harfa.
Tetapi, sambung dia, PT. SAJ failid sehingga pindah pembukuan keuangannya kepada perusahaan PT. BHJ melalui skema kerjasama investasi pengelolaan tambak udang tersebut.
“Setelah PT. SAJ tidak mampu membayar kredit dan dinyatakan failid oleh pihak PT. Bank Harfa, maka diajukan pelelangan ke PUPN Bima-NTB tanpa persetujuan warga trans TIR Seteluk. Tentu proses pengajuan tersebut illegal dan tidak sah. Perusahaan PT. BHJ sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Pengajuan lelang illegal itu, menurut dia, berupa lahan petakan tambak. Lanjut dia, lahan usaha warga trans masing-masing seluas 50 are berstatus sertifikat hak milik. Hingga kini warga tidak tau prosesnya karena tanpa persetujuan warga.
Kaget Kesetrum, Tenaga Honorer di Kolaka Jatuh dari Atas Papan Reklame https://t.co/Bu14UwD1el
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 13, 2022
“Warga TIR-Trans Seteluk KSB tidak pernah mengetahui proses peralihan operasional tambak udang dari PT. SAJ ke PT. BHJ. Sebab, tidak pernah melibatkan kami. Padahal setiap keputusan apapun selalu di janjikan di libatkan,” tegas Rustam.
Di sisi lain sebelum failid, semua aset PT. SAJ dipindahkan ke PT. BHJ tersebut.
“Sudah menyerahkan kepada warga masyarakat TIR Seteluk sebagian, berupa lahan pekarangan berstatus sertifikat hak milik. Sudah diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk dana pengganti. Namun, belum benar-benar selesai. Masyarakat tidak menerima sikap keputusan PT. BHJ yang bersikap diskriminatif bebernya.
Rustam mengatakan lahan usaha tambak dan SHM sementara masih di kuasai PT. BHJ. Kemudian di pindahkan atas nama HGU PT. BHJ berdasarkan SK Kanwil BPN NTB 2012. Sekaligus aset dan kepemilikan pribadi.
Discussion about this post