“Perwali nomor 47 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara masif. Setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Rahminingrum.
Pemkot Kendari akan bertindak tegas dengan dilakukannya patroli secara berkala yang dilaksanakan oleh kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemantauan dari tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Bagi pelanggar Perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat,” jelasnya.
Discussion about this post