<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616077251355000&usg=AFQjCNEHC082g2-QX8YvpbKhdKWqhXD5ag">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Cegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuat Peraturan Walikota (Perwali) No.47 tahun 2020 tentang sanksi denda tidak menggunakan masker dan Surat Edaran pembatasan jam malam per 2 September dini hari. Surat Edaran Walikota bernomor 443.1/2992/2020 yang ditujukan kepada masyarakat Kota Kendari dan Pelaku Usaha yakni pembatasan aktivitas di atas pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita terkecuali ada hal sangat mendesak. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengungkapkan sebelum diberlakukan kedua aturan itu akan disosialisasikan selama seminggu kedepan. "Perwali nomor 47 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara masif. Setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Rahminingrum. Pemkot Kendari akan bertindak tegas dengan dilakukannya patroli secara berkala yang dilaksanakan oleh kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemantauan dari tingkat kelurahan maupun kecamatan. "Bagi pelanggar Perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat,” jelasnya. <strong>Penulis: Clara Sinthia</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post