PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Direksi Teknis pekerjaan proyek pembangunan Gedung Intensive Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi, Dilman menyebut material batu yang digunakan untuk timbunan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setelah ada pemberitaan yang menyorot kegiatan itu saya langsung turun melakukan monitoring. Dari monitoring itu saya lihat sudah sesuai spek. Material digunakan adalah batu kerikil ukuran 5.7 sesuai RAB,” kata Dilman saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kemudian, lanjut Dilman, setelah itu ia bersama Direktur RSUD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Munardin melakukan monitoring bersama untuk memastikan spesifikasi material tersebut. Alhasil material tersebut juga diakui sesuai spek.
Dimana, kata Dilman, material timbunan yang digunakan merupakan hasil galian proplat atau urugan dari pekerjaan tersebut lalu digunakan kembali untuk menimbun. Hal itu tidak disebut pelanggaran karena sudah dijelaskan dalam RAB.
Dilman mengaku, benar terdapat material selain galian urugan di lokasi proyek tersebut. Tapi tidak digunakan untuk menimbun. Galian tersebut dipakai untuk pengerasan jalan kendaraan dalam memobilisasi material ke dalam pondasi proyek yang menelan anggaran Rp1.650.000.000 itu.
Ia tidak mengetahui pasti asal material tersebut. Sebelumnya material tersebut diakui Rusli Kontraktor Pelaksana CV Wakatobi Palan Kontruksi berasal dari hasil pematangan lahan pertanian yang dikelolah masyarakat.
Adapun teguran yang dilakukan PPK menurut Dilman, tidak serta merta PPK langsung melakukan teguran terhadap penyedia proyek sebelum berkoordinasi dengan Direksi. Teguran dapat dilakukan setelah ada hasil monitoring bersama untuk memastikan kesalahannya.
Discussion about this post