Pasal tersebut, kata Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.
“Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” tegas Harris.
Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat. Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.
“Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan,” tegas Harris.
Seperti diketahui Zulmansyah, yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.
Discussion about this post