Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat. Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.
“Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan,” tegas Harris.
Seperti diketahui Zulmansyah, yang sudah diberhentikan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.
“KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan enam bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB,” jelas Zulmansyah yang menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan yang telah diberhentikan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post