PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat M Harris Sadikin menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang direncanakan mantan Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, sulit kemungkinan digelar.
“Sampai saat ini, pengurus PWI Provinsi masih solid untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun,” jelas Harris di Kantor PWI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juli 2024.
Harris mengakui, ada PWI Provinsi yang bicara tentang KLB. Ada juga provinsi yang menginginkan Ketum PWI menyelesaikan masalah secara internal.
Sebagaimana diketahui, ungkap Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 10 ayat 7 berbunyi, apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat.
Selanjutnya, pelaksana tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Pasal tersebut, kata Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.
“Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” tegas Harris.
Discussion about this post