PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Terhitung Mulai Tanggal (TMT) merupakan penetapan status guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penetapan TMT bagi guru yang sudah lulus seleksi P3K di tahap satu dan dua menjadi hal yang paling dinanti-nantikan.
Sebab dengan penetapan TMT, status guru akan tertulis resmi secara hukum terdaftar dalam status kepegawaian pemerintah.
Untuk kejelasan status tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) mengadakan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel di Kantor DPRD Konsel, Selasa 19 April 2022.
Dari rapat kerja itu, jumlah P3K guru yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 722 orang dari total 1991 kuota.
“Saat ini SK P3K dan CPNS dalam proses. TMT SK akan terbit per 1 Mei 2022. Sebab ASN itu digaji dulu baru kerja. Berbeda dengan swasta, kerja dulu baru menerima gaji,” kata Kepala BKPSDM Konsel, Chadidjah.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Konsel, Budi Sumantri mengatakan, terkait pembayaran gaji P3K, pihaknya telah menganggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp36 miliar.
“Gaji P3K ini seyogyanya melalui dana sharing bersama kementerian. Tetapi dalam perjalanannya dikembalikan ke daerah untuk menganggarkan. Kami sudah anggarkan jadi saya kira tidak menjadi masalah lagi,” ujar Budi.
Discussion about this post