Selain empat karya Sultra, pada 2019 Kain Tenun Kamohu asal Desa Watarumbe, Kabupaten Buton Tengah juga resmi ditetapkan menjadi WBTB oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Warisan seni-budaya telah membentuk cara berpikir, berinteraksi, dan menciptakan karya seni yang unik. Ini adalah aset tak ternilai yang harus dijaga dan lestarikan dengan baik,” beber Tina.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud RI, Judi Wahjudin mengatakan, pemajuan kebudayaan dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.
Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota dan provinsi, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan pokok pikiran kebudayaan daerah dan kongres kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Kebudayaan ini milik masyarakat dan pemerintah sebagai regulator, sehingga harus saling bersinergi apalagi kebudayaan ini lintas sektor,” Judi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post