Keempat karya budaya Sultra itu resmi diakui sebagai warisan budaya tak Benda (WBTB) Indonesia dari 77 karya budaya di 33 provinsi dalam sidang penetapan WBTB pada 14-16 November 2013 di Jakarta.
“Kita harus bersyukur, atas segala warisan karya seni budaya yang kita miliki saat ini, sebab tidak semua wilayah dianugerahi potensi seperti ini. Mengapa kita perlu dilestarikan karena sejatinya seni-budaya bukan hanya merupakan bagian dari identitas kita, tetapi juga sumber pengetahuan dan inspirasi,” Tina menambahkan.
Selain empat karya Sultra, pada 2019 Kain Tenun Kamohu asal Desa Watarumbe, Kabupaten Buton Tengah juga resmi ditetapkan menjadi WBTB oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Warisan seni-budaya telah membentuk cara berpikir, berinteraksi, dan menciptakan karya seni yang unik. Ini adalah aset tak ternilai yang harus dijaga dan lestarikan dengan baik,” beber Tina.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud RI, Judi Wahjudin mengatakan, pemajuan kebudayaan dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.
Discussion about this post