Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota dan provinsi, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan pokok pikiran kebudayaan daerah dan kongres kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Kebudayaan ini milik masyarakat dan pemerintah sebagai regulator, sehingga harus saling bersinergi apalagi kebudayaan ini lintas sektor,” Judi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post