“Karena membahayakan dan mengancam petugas, maka saya perintahkan kapolsek untuk melakukan tindakan tegas terukur,” beber Erwin.
Saat ini, para pelaku tengah diamankan di Mapolres Baubau beserta barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit handphone, dua unit laptop dan satu unit hardisk 500 GB.
“Keduanya dikenakan pasal 362 ayat (1) dan pasal 363 ayat 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” Erwin memungkas.
Penulis: Rusman
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post