“Untuk pelaku BS alias ID telah melakukan banyak kejahatan pencurian dan sebagian barang bukti hasil curiannya sudah di jual,” Erwin menambahkan.
Menurutnya, saat hendak menangkap BS alias ID, ia membawa sajam dan hendak melawan dan membahayakan petugas. Sehingga terpaksa pelaku BS dilumpuhkan dengan timah panas.
“Karena membahayakan dan mengancam petugas, maka saya perintahkan kapolsek untuk melakukan tindakan tegas terukur,” beber Erwin.
Saat ini, para pelaku tengah diamankan di Mapolres Baubau beserta barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit handphone, dua unit laptop dan satu unit hardisk 500 GB.
“Keduanya dikenakan pasal 362 ayat (1) dan pasal 363 ayat 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” Erwin memungkas.
Discussion about this post