Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaga antirasuah sudah menangkap sebanyak 1.600 koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, yaitu sejak 2003 hingga 2023.
Firli melanjutkan, khusus tiga tahun terakhir KPK sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi lebih kurang sebanyak 513 orang. Semua itu bukti dari keseriusan KPK memberantas korupsi (Pikiran-rakyat, 10-11-2023).
Angka korupsi tersebut jelas bukan sedikit dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak lagi, khususnya bagi kasus-kasus yang tidak terungkap. Pun banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan buruknya sistem yang ada.
Bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu mencegahnya. Mirisnya lagi, borok di internal KPK satu per satu mulai muncul. Mulai dari pungutan liar (pungli) di rutan KPK, kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan, hingga korupsi uang dinas perjalanan (Detik, 01-07-2023).
Selain itu, mudahnya korupsi satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Bagaimana tidak, sistem ini berbiaya tinggi. Sebab, sudah menjadi rahasia umum untuk meraih suatu jabatan perlu dana yang tidak sedikit, sehingga tak heran setelah meraih jabatan ada upaya untuk mengembalikan modal politik. Apalagi sangat sulit mengembalikan modal, jika hanya mengandalkan gaji. Untuk itu, tak sedikit dari para pejabat menempuh jalan pintas dengan cara korupsi.
Belum lagi sistem ini, sarat kepentingan oligarki. Begitu juga adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa serta toleransi atas keburukan yang dianggap biasa.
Pun hal ini diperparah oleh lemahnya penegakkan hukum. Hukum yang ada nampak tak memberikan efek jera bagi pelaku. Lihat saja dari dulu hingga kini, kasus korupsi tak pernah sepi. Bahkan mirisnya lagi tak jarang ada pejabat yang melakukan hal tersebut tidak hanya sekali.
Di samping itu, lemahnya iman makin memudahkan korupsi. Diperkuat lagi oleh sistem sekuler, di mana peran agama dipisahkan dalam mengatur kehidupan. Agama nampak sebatas pada ibadah ritual semata. Dari itu, tak heran jika ibadah lancar, namun maksiat juga tetap jalan.
Sementara Islam telah secara jelas mengharamkan korupsi. Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan maqasid asy-syariah. Adapun keharaman korupsi dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu: Pertama, curang dan penipuan. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.
Kedua, khianat. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Anfal ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Discussion about this post