Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaga antirasuah sudah menangkap sebanyak 1.600 koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, yaitu sejak 2003 hingga 2023.
Firli melanjutkan, khusus tiga tahun terakhir KPK sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi lebih kurang sebanyak 513 orang. Semua itu bukti dari keseriusan KPK memberantas korupsi (Pikiran-rakyat, 10-11-2023).
Angka korupsi tersebut jelas bukan sedikit dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak lagi, khususnya bagi kasus-kasus yang tidak terungkap. Pun banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan buruknya sistem yang ada.
Bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu mencegahnya. Mirisnya lagi, borok di internal KPK satu per satu mulai muncul. Mulai dari pungutan liar (pungli) di rutan KPK, kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan, hingga korupsi uang dinas perjalanan (Detik, 01-07-2023).
Selain itu, mudahnya korupsi satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Bagaimana tidak, sistem ini berbiaya tinggi. Sebab, sudah menjadi rahasia umum untuk meraih suatu jabatan perlu dana yang tidak sedikit, sehingga tak heran setelah meraih jabatan ada upaya untuk mengembalikan modal politik. Apalagi sangat sulit mengembalikan modal, jika hanya mengandalkan gaji. Untuk itu, tak sedikit dari para pejabat menempuh jalan pintas dengan cara korupsi.
Belum lagi sistem ini, sarat kepentingan oligarki. Begitu juga adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa serta toleransi atas keburukan yang dianggap biasa.
Discussion about this post