Pun hal ini diperparah oleh lemahnya penegakkan hukum. Hukum yang ada nampak tak memberikan efek jera bagi pelaku. Lihat saja dari dulu hingga kini, kasus korupsi tak pernah sepi. Bahkan mirisnya lagi tak jarang ada pejabat yang melakukan hal tersebut tidak hanya sekali.
Di samping itu, lemahnya iman makin memudahkan korupsi. Diperkuat lagi oleh sistem sekuler, di mana peran agama dipisahkan dalam mengatur kehidupan. Agama nampak sebatas pada ibadah ritual semata. Dari itu, tak heran jika ibadah lancar, namun maksiat juga tetap jalan.
Sementara Islam telah secara jelas mengharamkan korupsi. Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah haram dan dilarang. Karena bertentangan dengan maqasid asy-syariah. Adapun keharaman korupsi dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu: Pertama, curang dan penipuan. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.
Kedua, khianat. Berkhianat terhadap amanat adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Anfal ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ketiga, aniaya (zalim). Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat yang tak sedikit mereka peroleh dengan susah payah.
Ulama fikih pun menetapkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syara’ kepada hakim.
Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi, begitu pula orang lain yang memiliki keinginan serupa.
Discussion about this post