Maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa MKRI sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang lahir pasca reformasi diminta untuk taat pada Konstitusi Negara guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kedua, bahwa MKRI memiliki kebebasan mutlak dalam memutus perkara tanpa tekanan, pengaruh, dan intervensi pihak manapun.
Ketiga, bahwa semua pihak, baik pemohon dan pihak terkait diminta untuk siap menerima keputusan MKRI. Jika keputusan MKRI berbeda dengan keinginan pemohon atau pihak terkait, maka semua pihak harus menahan diri. Segala bentuk tindakan yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan melanggar hukum harus dihindari.
Keempat, bahwa agenda Pemilu harus tetap berjalan berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan. Maka semua pihak diminta untuk patuh dan taat terhadap keputusan MKRI.
Kelima, bahwa sistem Pemilu hanya bagian kecil dari persoalan bangsa dan negara. Maka semua pihak diminta untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Bergotong royong mengawal mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024.
Kornas mengajak semua pihak untuk bahu membahu membangun peradaban hukum dan politik. Bergotong royong mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post