Oleh: Yuni Damayanti
Kasus stunting pada anak di propinsi Sulawesi Tenggara alami penurunan dengan nilai 0,8 persen dari tahun 2018. Angka itu turun menjadi 30,2 persen di tahun 2021. Namun, menurut kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Tenggara, Sultra masih darurat masalah stunting.
Berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, prevalensi stunting di Indonesia sebesar 24,4 persen. Angka ini masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, yakni 14 persen (Tirto.id, 24 Januari 2022).
Melihat rendahnya angka penurunan stunting mengharuskan pemerintah bekerja lebih keras lagi dalam mengatasi masalah ini. Apalagi stunting terjadi karena kekurangan gizi dalam waktu lama yaitu terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak (1000 hari pertama kelahiran).
Selain itu, penyebabnya karena rendahnya akses terhadap makanan bergizi, rendahnya asupan vitamin dan mineral, dan buruknya keragaman pangan dan sumber protein hewani.
Faktor ibu dan pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan praktik pemberian makan kepada anak juga menjadi penyebab anak stunting, apabila ibu tidak memberikan asupan gizi yang cukup dan baik. Ibu yang masa remajanya kurang nutrisi, bahkan di masa kehamilan, dan laktasi akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan tubuh dan otak anak.
Apalagi di masa pandemi seperti ini, banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaannya. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarganya, bisa bertahan hidup saja mereka sudah bersyukur. Pun tak bisa dipungkiri usia pandemi yang sudah hampir dua tahun di Indonesia ini banyak mengguncang perekonomian keluarga. Tidak heran jika menurunkan angka stunting sangat sulit, sebab keluarga memiliki peran penting dalam menjaga terpenuhinya kebutuhan gizi anak.
Selain keluarga, negara pun bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan stunting sampai ke akar masalahnya. Karena meningkatnya angka stunting membuktikan bahwa negara belum mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, negara memiliki tanggung jawab dalam mengurusi rakyatnya, seperti penyediaan lapangan kerja dan menjamin kebutuhan dasar keluarga.
Ini Pertimbangan Hakim PN Tipikor Kendari Vonis Bebas Eks Kabid Minerba https://t.co/670ARH3QCk
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Inilah salah satu gambaran sistem saat ini, di mana penanganan masalah stunting terus berlarut-larut tanpa ada perubahan yang berarti, walau telah di adakan pembentukan lembaga khusus atau desakan undang-undang pembangunan keluarga.
Discussion about this post