Selain itu, Tito juga meminta pemerintah daerah agar aktif dalam memitigasi potensi gejolak yang mungkin timbul di tengah masyarakat terkait ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum serta mengedepankan adanya komunikasi yang efektif untuk mendeteksi dini dan menangani isu secara tepat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan arahan terkait tantangan strategis ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari rendahnya produktivitas pekerja hingga rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu kerja sama antara pusat dan daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja serta memitigasi risiko terkait penetapan upah minimum,” jelas Menaker.
Yassierli juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo dalam menjaga iklim kerja yang kondusif.
Sebagai bentuk antisipasi penetapan UMP, Menaker mengumumkan agenda penting, seperti sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga November, dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2024.
Dalam kesempatannya ketika dimintai keterangan oleh awak media, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil Rakor tersebut.
Andap menjelaskan bahwa sejauh ini kondisi ketenagakerjaan di Sultra masih relatif cukup stabil, namun tetap perlu disiapkan langkah antisipatif, khususnya untuk memitigasi dampak isu PHK.
Discussion about this post