Sebagai bentuk antisipasi penetapan UMP, Menaker mengumumkan agenda penting, seperti sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan berlangsung hingga November, dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2024.
Dalam kesempatannya ketika dimintai keterangan oleh awak media, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil Rakor tersebut.
Andap menjelaskan bahwa sejauh ini kondisi ketenagakerjaan di Sultra masih relatif cukup stabil, namun tetap perlu disiapkan langkah antisipatif, khususnya untuk memitigasi dampak isu PHK.
“Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif,” ungkap mantan Kapolda Sultra itu.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur Andap bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak serikat buruh.
Selain itu, deteksi dini melalui sistem peringatan dini juga akan diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait dapat segera merespon situasi jika terjadi potensi gejolak di lapangan.
“Hasil Rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dengan baik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post