PENASULTRA.ID, JAKARTA – Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan. Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.
“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” tegas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat,” ujar Danang.
Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.
“Larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan,” jelas Danang.
Alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius:
Discussion about this post