Maka jumlah 9 anggota Dewan Pers, karena minimal harus ada yang hadir untuk memimpin atau membuka acara tersebut, terasa kurang. Sebab umumnya juga masih bekerja di perusahaan atau lembaga masing-masing dan hanya bekerja paruh waktu di Dewan Pers.
Bagi mereka yang biasa aktif di organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers atau yang sudah terbiasa terlibat dalam kegiatan Dewan Pers, entah sebagai anggota Kelompok Kerja, atau Gugus Tugas, atau kepanitiaan, atau sebagai Tenaga Ahli, intensitas pekerjaan ini mungkin sudah tidak masalah, tubuh sudah dapat menyesuaikan diri. Bagi yang belum memang melelahkan, karena pekerjaan full timer sementara status hanya part timer.
***
Kesan saya, Prof Azyumardi Azra adalah orang yang sangat berdedikasi dan egaliter, selain tentu seorang intelektual yang mengagumkan dan memiliki kredibilitas tinggi. Sederhana, apa adanya, dan tidak peduli dengan statusnya. Santai saja. Cepat akrab dengan siapa saja dan integritasnya kukuh terjaga.
Satu hal yang pasti tentang Dewan Pers, dia ingin koleganya mampu menjaga martabat dan kewibawaan lembaga tanpa cacat, menjaga jarak dengan kekuasaan, independen, dan berfikir kritis.
Dalam pertemuan kami yang tidak banyak, mungkin hanya 10 kali selama dia menjabat Ketua Dewan Pers mulai 18 Mei lalu, banyak hal yang dia kroscek ke saya, agar dia tidak salah dalam menilai seseorang.
Saya menyampaikan apa adanya versi saya dan menyilakan beliau untuk menguji informasi agar berimbang, sebab saya juga selama di Dewan Pers ingin lembaga ini dihargai siapapun karena pengurusnya orang yang terpercaya. Dan itu hanya bisa terjadi apabila para anggota mampu berperan sesuai harapan masyarakat pers dan masyarakat umum, atau sering dikelakarkan “Dewanya Pers”.
Semangatnya yang tinggi untuk menjaga kemerdekaan pers tercermin dari bagaimana dia ikut secara personal melakukan pendekatan ke wakil-wakil partai di DPR, kepada pejabat negara terkait. Dia tidak setengah-setengah.
Begitu pula diadakan syukuran pada awal September, setelah Dewan Pers menang dalam judicial review atas Pasal 15 UU No 40/1999 tentang yang dilakukan sekelompok orang. Itu menjadi passion dia yang luar biasa, karena mungkin sejalan dengan posisinya sebagai intelektual yang selalu bersikap kritis dan ingin negara ini betul-betul berlandaskan demokrasi.
Almarhum adalah Ketua Dewan Pers tersingkat dalam sejarah, hanya menjabat 124 hari, mulai 18 Mei dan selesai 18 September 2022. Tetapi sumbangsihnya begitu besar karena Dewan Pers lalu menjadi lembaga yang “naik daun” ketika RUU KUHP menjadi pembicaraan karena waktu itu sempat ditargetkan diundangkan pada 17 Agustus 2022.
Dia memberi arti dengan komitmen yang jelas atas kemerdekaan pers, dengan caranya yang khas. Ketika mendengar Profesor Azyumardi dikabarkan sesak nafas sesaat akan mendatar di Bandara Kuala Lumpur dan langsung dilarikan ke rumah sakit, saya berdoa agar dapat sembuh dan pulih seperti sedia kala.
Dewan Pers masih membutuhkan sentuhan tangan dan pikirannya. Tetapi Allah Sang Pemilik Kehidupan, memiliki rencana lebih baik sehingga beliau berpulang pada hari Minggu pukul 12.30 waktu Semenanjung atau 11.30 WIB. Selamat jalan Prof, jasa baikmu akan selalu kami kenang. Innalilahi Wa Innalilaihi Rojiun.
Ciputat, 18 September 2022
Penulis: Wartawan senior, mantan Wakil Ketua Dewan Pers
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post