<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi bakal dilapor ke Ombudsman lantaran diduga mengabaikan laporan terkait sengkarut persoalan izin terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia. Diketahui sebelumnya, Kemenhub RI telah menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali pada 18 Mei 2022 lalu. Namun, hingga saat ini aduan tersebut tak kunjung mendapatkan respon apa-apa. Padahal, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi yang membawa langsung pengaduan terkait PT Tiran Indonesia kala itu telah diterima baik oleh Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo. "Pertemuan kemarin itu lengkap termasuk beliau (Subagiyo) didampingi oleh beberapa kabag dan kepala-kepala seksi. Beliau mengatakan akan segera membentuk tim terpadu. Namun realisasi sampe hari ini belum ada termasuk jawaban surat kami juga belum ada," beber Kuswandi pada awak media ini secara eksklusif, Senin 6 Juni 2022. Dengan tidak diresponnya aduan DPRD Morowali usai melewati 10 hari masa kerja, menurut Kuswandi, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. "Saya akan melapor (ke Ombudsman) tidak atas nama lembaga, tapi atas nama individu sebagai masyarakat Kabupaten Morowali," tegas mantan aktivis LMND Palu itu. Kuswandi lantas mengungkapkan sejumlah dalilnya. Kata dia, alasan pelaporan ke Ombudsman karena tindakan Kementerian Perhubungan terkesan membiarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sementara di sisi lain, adalah kewajiban Menhub yang harus mengevaluasi aktivitas PT Tiran Indonesia karena tidak menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia yang secara substantif melaksanakan aktivitas bongkar muat bukan pada objek yang telah ditetapkan yakni di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seharusnya, dengan fakta PT Tiran Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi melakukan bongkar muat di atas jetty yang berada di Desa Matarape maka tak ada pilihan lain Kemenhub RI harus mencabut izin yang telah dikeluarkannya. "Untuk itu, agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum sudah sepatutnya Ombudsman memberikan rekomendasinya. Sebab, keberadaan Tersus PT Tiran di Matarape tidak mempunyai legalitas," pungkas Kuswandi. Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Kemenhub RI, Subagiyo yang dikonfirmasi terkait hal ini via aplikasi WhatsApp enggan memberikan jawaban. Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau itu malah mendorong awak media ini menghubungi anak buahnya. "Mohon maaf dan mohon izin.. Sesuai SOP, silahkan komunikasi dg Bagian Humas, Ditjen Hubla. Tks," jawab Subagiyo melalui pesan WhatsApp. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post