Oleh: Siti Sahara
Maksud hati membangun rumah tangga lebih baik untuk kedua kalinya, seorang wanita berinisial S justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan anaknya ikut menjadi korban pencabulan, diduga dilakukan oleh suami keduanya seorang oknum polisi berinisial MSH.
Jadi bukan luka fisik dan batin saja dialami S, namun aneh bin ajaib S malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari atas dugaan tindak KDRT. Padahal S adalah korban keberingasan sang suami (Harianterbit.com, 07/11/2022).
Selain itu, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang (Liputan6.com, 01/11/2022).
Tak kalah miris, SD secara membabi buta menyayat wajah istrinya L (25) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat penganiayaan itu, sang istri kini mengalami luka sayatan terbuka parah di bagian wajahnya. Luka sayatan serupa juga terdapat di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut, Sultra (Tribunnews.com, 31/03/2022).
Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT (Detik.com, 30/09/2022).
Namun berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) di antaranya dialami perempuan. Data lebih spesifik lainnya juga menyebutkan, misalnya di Jogja, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT (Tribunnews.com, 02/10/2022).
Patut disayangkan, walau telah ada sanksi bagi pelaku KDRT hukum yang ada tidak dapat mencegah tindak KDRT, bahkan kini menunjukkan kasusnya lebih banyak dan tidak menutup kemungkinan yang tidak terekspose media lebih banyak lagi.
Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi, bahkan makin banyak. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki yaitu melindungi dan memelihara wanita yang menjadi tanggung jawabnya.
Tentu, ada banyak hal yang menjadi penyebab di antaranya: Pertama, berasal dari internal keluarga seperti kurangnya pemahaman antara suami istri tentang hak-hak dan kewajiban yang ada pada diri mereka. Kedua, adanya pihak ketiga dimana salah satu dari mereka melakukan perselingkuhan, dan yang ketiga adalah masalah ekonomi.
Permasalahan ekonomi pun merupakan faktor penyumbang signifikan yang memicu masalah KDRT. Dalam masalah ini tentu saja peran negara begitu penting dalam membantu baik langsung atau tidak langsung dalam pemenuhan kebutuhan primer rakyatnya. Hal tersebut seperti menyiapkan lapangan kerja dan hal-hal yang mampu menunjang pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya.
Discussion about this post