Oleh: Siti Sahara
Maksud hati membangun rumah tangga lebih baik untuk kedua kalinya, seorang wanita berinisial S justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan anaknya ikut menjadi korban pencabulan, diduga dilakukan oleh suami keduanya seorang oknum polisi berinisial MSH.
Jadi bukan luka fisik dan batin saja dialami S, namun aneh bin ajaib S malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari atas dugaan tindak KDRT. Padahal S adalah korban keberingasan sang suami (Harianterbit.com, 07/11/2022).
Selain itu, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang (Liputan6.com, 01/11/2022).
Tak kalah miris, SD secara membabi buta menyayat wajah istrinya L (25) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat penganiayaan itu, sang istri kini mengalami luka sayatan terbuka parah di bagian wajahnya. Luka sayatan serupa juga terdapat di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut, Sultra (Tribunnews.com, 31/03/2022).
Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT (Detik.com, 30/09/2022).
Discussion about this post