“Padahal human trafficking atau
kejahatan pada tubuh itu bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini,” terang Ninik yang juga merupakan Ketua Dewan Pers.
Untuk itu, Ninik menegaskan, penyelesaian dan pencegahan kasus ini adalah tanggung jawab semua pihak. Ninik mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam
menangani kasus-kasus TPPO dan memberikan keadilan bagi para korban.
Menurut dia, Kapolri, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO harus memimpin dan membuka kasus ini secara komprehensif dan tanpa diskriminasi. Siapapun yang terlibat harus diusut.
Ninik menyoroti ketidakmampuan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menemukan indikasi-indikasi bahwa pelanggaran kerja melalui kampus itu juga potensial dilakukan.
Discussion about this post