PENASULTRA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria, Ninik Rahayu menyoroti Fenomena kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking yang semakin marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus.
Menurutnya, TPPO telah menjadi ancaman yang semakin nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Apalagi, baru-baru ini Mabes Polri mengungkap kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta sebagai pekerja dengan kedok magang dan dikaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbud.
“Human trafficking, atau perdagangan manusia, bukanlah sekadar masalah hukum semata. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menghancurkan. Kasus human trafficking mahasiswa ini adalah contoh nyata,” kata Ninik pada Jumat di Jakarta 5 April 2024.
Ninik berharap kasus ini dibuka secara terang benderang, termasuk indikasi keterlibatan pejabat perguruan tinggi dan/atau kementerian terkait. Jangan sampai punya anggapan modus human
trafficking seakan tidak terjadi di lingkungan sekolah atau kampus.
“Padahal human trafficking atau
kejahatan pada tubuh itu bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini,” terang Ninik yang juga merupakan Ketua Dewan Pers.
Untuk itu, Ninik menegaskan, penyelesaian dan pencegahan kasus ini adalah tanggung jawab semua pihak. Ninik mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam
menangani kasus-kasus TPPO dan memberikan keadilan bagi para korban.
Menurut dia, Kapolri, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO harus memimpin dan membuka kasus ini secara komprehensif dan tanpa diskriminasi. Siapapun yang terlibat harus diusut.
Discussion about this post