Mengetahui hal itu, Menkes menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rekomendasi pembentukan kelembagaan struktur organisasi rumah sakit khusus Tipe A.
Setelah rekomendasi kemendagri keluar, Pemprov Sultra baru dapat menyusun Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Khusus Jantung Pembuluh Darah dan Otak Tipe A, yang selanjutnya menjadi syarat keluarnya izin operasional dari Kemenkes.
Saat ini, rumah sakit khusus jantung dan otak baru dimiliki oleh Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional. Kelak setelah Menkes mengeluarkan izin operasionalnya, Rumah Sakit Oputa Yi Koo Sultra menjadi yang ketiga sebagai rumah sakit khusus jantung dan otak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post