Ditempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Toto Suharto mengapresiasi Pemprov Sultra karena telah menanggapi nota kesepahaman tersebut secara cepat.
“Pemprov Sultra merupakan salah satu pioner dalam implementasi pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku Koperasi dan UMKM, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah yang lain,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Muhammad Yusuf, terdapat potensi 147.977 pelaku koperasi dan UMKM yang akan di daftarkan ke dalam program BPJamsostek.
Dimana pelaku Koperasi dan UMKM tersebut akan di daftarkan setidaknya ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post