PENASULTRA.ID, JENEWA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly telah menandatangani Traktat Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) mengenai sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di Jenewa, Senin 8 Juli 2024.
Yasonna menyebutkan, penandatanganan WIPO Treaty on GRATK tersebut adalah langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetic. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan pengetahuan tradisional serta menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.
“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.
Yasonna menyatakan bahwa WIPO Treaty on GRATK dapat mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria sehingga membantu Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Discussion about this post