Kata dia, dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
View this post on Instagram
Menurut Surunuddin, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
“Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia,” ungkapnya.
Discussion about this post