Menurut Surunuddin, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
“Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.
“Saya mengajak seluruh ASN dan warga tidak terpengaruh informasi hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman. Saya 68 tahun dan sudah selesaikan dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” pungkasnya.
Penulis: Supyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post