PENASULTRA.ID, LOMBOK TENGAH – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong peningkatan jumlah akomodasi di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 30 persen di tahun depan.
Menparekraf Sandiaga saat meninjau sejumlah homestay di kawasan Mandalika, Minggu 15 Oktober 2023 mengatakan peningkatan jumlah akomodasi ini diperlukan untuk memperkuat daya tampung wisatawan yang minat kunjungannya terus meningkat.
“Tingkat hunian di sini (rata-rata) sudah di atas 50 persen. Alhamdulillah,” kata Sandiaga.
Terlebih ketika berlangsung event-event besar seperti MotoGP, WSBK, dan berbagai event sport tourism lainnya di Pertamina Mandalika International Circuit.
Tidak hanya di hunian-hunian seperti hotel tapi juga homestay. Bahkan homestay juga sarana hunian pariwisata (Sarhunta) menjadi pilihan utama lainnya dari wisatawan mancanegara karena mereka ingin mendapat pengalaman lebih dengan merasakan tinggal dan melihat kehidupan dan budaya masyarakat secara langsung.
Untuk itu pemerintah menargetkan jumlah akomodasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika dapat meningkat 20 hingga 30 persen di tahun depan. Saat ini jumlah kamar di Mandalika mencapai 2.000 kamar.
“Saya ingin tahun depan bisa naik 20 sampai 30 persen jumlah kamarnya, bukan hanya resort besar tapi juga villa, homestay di desa-desa wisata,” kata Sandiaga.
Kemenparekraf dikatakan Sandiaga akan mendukung berbagai hal yang dibutuhkan. Mulai dari peningkatan infrastruktur hingga akses pembiayaan. Khususnya pembiayaan yang menyasar konsep pembangunan berkelanjutan.
“Tahun ini tema Hari Pariwisata Dunia 27 September adalah investment and green tourism. Pada saat rapat terbatas, Presiden, saya, dan menteri terkait lainnya sepakat untuk mengembangkan dan mengundang investasi yang bersifat pembiayaan ramah lingkungan. Salah satu programnya adalah dana khusus pariwisata,” kata Sandiaga.
Discussion about this post