Dengan ditetapkannya Kepmen ESDM 270 ini, kata dia, kewajiban Kementerian ESDM adalah menyosialisasikannya kepada Badan Usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik pula.
GM PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto menyambut positif penetapan penambangan ANTAM UBPN Konawe Utara masuk obyek vital nasional ini, mengingat ANTAM UBPN Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT ANTAM Tbk yang bergerak di bidang pertambangan nikel.
Diketahui, unit bisnis PT ANTAM Tbk ini berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 Ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki ANTAM di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara.
Disamping itu, ANTAM UBPN Konawe Utara juga memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki kerjasama dengan pengguna dalam negeri dan memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel.
Harapannya, dengan penetapan penambangan nikel ANTAM Konawe Utara ini, situasi dan kondisi di wilayah area IUP ANTAM, khususnya di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu aman. Sebab, masih ditemukan adanya praktik ilegal mining yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata kelola penambangan yang baik.
Discussion about this post