Diketahui, unit bisnis PT ANTAM Tbk ini berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 Ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki ANTAM di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara.
Disamping itu, ANTAM UBPN Konawe Utara juga memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki kerjasama dengan pengguna dalam negeri dan memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel.
Harapannya, dengan penetapan penambangan nikel ANTAM Konawe Utara ini, situasi dan kondisi di wilayah area IUP ANTAM, khususnya di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu aman. Sebab, masih ditemukan adanya praktik ilegal mining yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata kelola penambangan yang baik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post