<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif menetapkan pertambangan nikel PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) masuk menjadi obyek vital nasional bidang mineral dan batu bara. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 22 November 2022, untuk subbidang mineral dan batu bara. Dalam Kepmen tersebut terdapat 35 perusahaan yang masuk obyek vital nasional. Adapun pertambangan nikel ANTAM Konawe Utara tertera di nomor urut 34. Informasi masuknya ke 35 perusahaan ini didapat dalam kegiatan sosialisasi Kepmen ESDM No. 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, yang dilaksanakan di ruang rapat Wisma Bayu Kementerian ESDM pada 12 Desember 2022. Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, SE, MT, dalam sambutannya menyampaikan terkait pengamanan obyek vital nasional, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM No. 270 ini. Dengan ditetapkannya Kepmen ESDM 270 ini, kata dia, kewajiban Kementerian ESDM adalah menyosialisasikannya kepada Badan Usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik pula. GM PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto menyambut positif penetapan penambangan ANTAM UBPN Konawe Utara masuk obyek vital nasional ini, mengingat ANTAM UBPN Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT ANTAM Tbk yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Diketahui, unit bisnis PT ANTAM Tbk ini berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 Ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki ANTAM di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara. Disamping itu, ANTAM UBPN Konawe Utara juga memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki kerjasama dengan pengguna dalam negeri dan memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel. Harapannya, dengan penetapan penambangan nikel ANTAM Konawe Utara ini, situasi dan kondisi di wilayah area IUP ANTAM, khususnya di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu aman. Sebab, masih ditemukan adanya praktik ilegal mining yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata kelola penambangan yang baik. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fBzRnv3wUZI
Discussion about this post