Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan persiapan dan pelaksanaan ASO. Hal itu dimulai dari penetapan perusahaan penyelenggara multipleksing melalui metode seleksi dan evaluasi.
“Penyelenggara multipleksing yang pertama itu yakni Lembaga Penyiaran Publik TVRI, kemudian yang kedua ada enam group atau sebelas perusahaan televisi swasta nasional yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyelenggara multipleks yaitu SCTV, Indosiar, Metro TV, RCTI, Global TV, Trans TV, Trans 7, Rajawali Televisi atau RTV, TV One, ANTV, Nusantara TV,” beber Menteri Johnny.
Setelah infrastruktur multipleksing dibangun, kata dia, hal kedua yang menjadi perhatian pemerintah mengenai ketersediaan perangkat penerima siaran televisi digital.
Hal itu ditujukan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima siaran televisi digital.
“Jadi setelah infrastruktur TV atau multipleksing dibangun, perlu juga perangkat penerima televisi masyarakat atau dikenal dengan DVB-T2,” ujarnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post