PENASULTRAID, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Nusron Wahid diminta mengevaluasi kinerja jajaran internal kementeriannya terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sorotan tajam yang disampaikan aktivis masyarakat Kepulauan Buton (Kepton), Muhammad Risman Amin Boti tersebut menyusul surat aduan yang dilayangkannya kepada Kanwil BPN Sultra perihal adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kota Baubau dalam lingkaran gerbong mafia tanah.
Surat pengaduan yang juga diteruskan ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta itu diketahui dibuat pada 12 Juni 2024 lalu.
“Meskipun sudah diteruskan di Kementerian tetapi itu surat dari bulan Juni 2024 sampai tadi siang kami mendatangi langsung Kanwil BPN Sultra tidak ada hasilnya,” kata Risman, Selasa 7 Januari 2025.
Padahal menurut Risman, aduan yang ia layangkan disertakan pula sejumlah bukti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kota Baubau.
“Bukti dimaksud di antaranya, bidang tanah yang masih berperkara tiba-tiba muncul di PTSL tahun 2024. Apakah bisa begitu? Anehnya, yang memohon atas nama oknum pejabat di Kantor Pertanahan Baubau itu sendiri dan koleganya. Ini yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Risman menyebut, Kementerian ATR/BPN RI merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan mengurusi keagrariaan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan. Mestinya, mereka mampu menjadi teladan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Namun di Sultra terutama di Kantor Pertanahan Kota Baubau tidak terjadi, karena dugaan mafia tanah masih berada disitu (Kantor Pertanahan). Baru hebatnya ada informasi dari dalam sering melibatkan unsur institusi lain. Penyakit ini tidak bisa dibiarkan, jadi pak Nusron Wahid harus mengevaluasi kinerja bawahannya terutama di Sulawesi Tenggara,” tekan Risman.
Discussion about this post