“Bukti dimaksud di antaranya, bidang tanah yang masih berperkara tiba-tiba muncul di PTSL tahun 2024. Apakah bisa begitu? Anehnya, yang memohon atas nama oknum pejabat di Kantor Pertanahan Baubau itu sendiri dan koleganya. Ini yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Risman menyebut, Kementerian ATR/BPN RI merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan mengurusi keagrariaan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan. Mestinya, mereka mampu menjadi teladan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Namun di Sultra terutama di Kantor Pertanahan Kota Baubau tidak terjadi, karena dugaan mafia tanah masih berada disitu (Kantor Pertanahan). Baru hebatnya ada informasi dari dalam sering melibatkan unsur institusi lain. Penyakit ini tidak bisa dibiarkan, jadi pak Nusron Wahid harus mengevaluasi kinerja bawahannya terutama di Sulawesi Tenggara,” tekan Risman.
Risman kembali menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus didukung dan menjadi tanggung jawab semua terutama stakeholder terkait.
“Dalam mendukung pemberantasan mafia tanah, semua lembaga terutama TNI/Polri bekerja dan Kejaksaan sudah bekerja. Tapi bagaimana kalau dugaan mafia tanah itu berada di Kantor Pertanahan, ini yang repot,” sindir Risman.
Discussion about this post