PENASULTRA.ID, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan diri sebagai provinsi berpredikat “maju” berdasarkan hasil penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilakukan pemerintah pusat.
Predikat itu menempatkan Sultra untuk selangkah lagi dinobatkan sebagai Pemda Digital (predikat tertinggi dalam indeks ETPD) atas responnya dalam menerapkan ETPD dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Penerapan ETPD diorientasikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra diwakili oleh salah satu manajer yang membawahi sistem pembayaran, Taufik saat membawakan sambutan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Kendari, Sabtu 16 April 2022.
Taufik menyebut, Indeks ETPD Sultra berdasarkan hasil penilaian 2021 silam sebesar 60 persen, dan masuk predikat “maju”. Pada tahun sebelumnya, Sultra masih berada pada predikat “berkembang” dengan nilai 40-an persen.
“Kita harapkan pada 2022 ini, indeksnya meningkat 80 persen ke atas sehingga Sultra sudah bisa berpredikat ‘digital’. Sebagai Pemda Digital, akan ada apresiasi dari pemerintah pusat,” ungkap Taufik.
Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 pemerintah daerah dalam kategori Digital, 270 pemerintah daerah dalam kategori maju, 151 pemerintah daerah dalam kategori berkembang, dan enam pemerintah daerah dalam kategori inisiasi.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Discussion about this post