Demikian juga Rumah Sakit Bahteramas, diinstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/menkes/per/vi/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/menkes/per/iii/2008 tentang Rekam Medis.
Sejauh ini, realisasi pendapatan Pemprov Sultra dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun, yakni Rp 676,98 miliar pada 2018, menjadi Rp 1,05 triliun pada 2021.
Adapun pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp 18 miliar hingga Rp 22 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
“Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, saya memberi perhatian khusus terkait penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit, dimulai dari pendaftaran, pembuatan resep, elektronik medical record, persediaan obat, penerimaan pembayaran, proses klaim BPJS, penerapan tanda tangan elektronik untuk mendorong keakuratan, dan efisiensi dalam layanan rumah sakit,” terang Ali Mazi.
Dalam penandatanganan MoU itu, PT. PLUS diwakili langsung oleh Direkturnya, Joshua A. Dharmawan. Sedangkan Gubernur Sultra didampingi sejumlah kepala OPD, antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Putu Agustin Kusumawati, Plt. Kepala Bapenda La Ode Abdul Hadi Amani, Kepala Biro Pembangunan La Ode Muh. Rusdin Jaya, dan Kepala Biro Pemerintahan Mukliadi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post