PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Konkep.
Seremonial pelanggan yang digelar pada Minggu 26 Mei 2024 ini berjalan lancar meski dalam kondisi cuaca kurang bersahabat karena hujan ringan.
Halaman SMP Negeri 1 Wawonii Barat di Pulau Wawonii itu menjadi saksi bisu tempat dikukuhkannya 288 anggota PPS yang baru saja lolos mengikuti seleksi tes tertulis hingga tes wawancara tatap muka beberapa waktu lalu.
288 PPS yang dilantik itu juga serentak melafalkan sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas sesuai peraturan dan mekanisme. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Ratusan anggota PPS itu pun siap bekerja aktif untuk masa bakti 26 Mei 2024-25 Januari 2025.
Di hadapan anggota PPS, Ketua KPU Konkep, Nasruddin menegaskan bahwa dalam bekerja menjalankan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara, PPS telah dituntut untuk bekerja dengan baik penuh rasa tanggung jawab dan profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan menjaga netralitas.
“Saya sudah pernah katakan pada saat wawancara, setelah kalian dilantik sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa, maka seketika itu hak-hak kewarganegaraan anda dibatasi oleh aturan penyelenggara Pemilu,” katanya.
Nasruddin menekankan, setiap anggota PPS harus dapat menjaga dan memegang komitmen untuk membantu KPU dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi yang akan dihadapi sebentar lagi.
“Jadi yang namanya independensi, profesionalitas dan prinsip-prinsip yang telah anda pelajari sebagai penyelenggara Pemilu itu benar-benar harus tetap terjaga,” tekannya.
Pedoman dan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, kata komisioner dua periode itu harus mengacu pada regulasi Undang-undang No 1 tahun 2015 dan perubahannya.
Discussion about this post