PENASULTRA.ID, KENDARI – Aksi unjuk rasa yang digelar dua kali dalam sepekan terakhir ini di depan showroom (tempat pajangan) penjualan mobil bekas milik UD Mega Jasa Motor yang terletak di jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan kisah kelam bagi H Halik dan keluarga.
Bagaimana tidak, kerajaan bisnis dengan reputasi baik H Halik, sang pemilik UD yang selama ini dibangun seperti tiba-tiba runtuh seketika. Sematan kata “penipu”, “penjual mobil bodong” yang diteriakkan para pengunjuk rasa melalui soundsystem-nya melekat diujung nama H Halik. UD Mega Jasa Motor pun dikabarkan telah mengalami kerugian immaterial yang tidak sedikit.
Feyrus Okjum, SH, MH, Kuasa Hukum H Halik secara tegas menepis tudingan tersebut. Kata Feyrus, apa yang dilontarkan para aktivis jalanan itu sangat tidak berdasar. Pasalnya, ketika kliennya membeli maupun menjual sebuah unit mobil bekas sesuai dengan persyaratan baku aturan jual beli kendaraan.
“Jadi tidak benar dikatakan bodong apalagi klien kami melakukan penipuan. Karena dalam setiap transaksi semua dokumen lengkap. Ada BPKB, faktur, STNK dan ada unitnya,” tegas Feyrus saat ditemui di kantor UD Mega Jasa Motor, Jumat 10 November 2023 malam.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok orang itu diduga berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah menyeret H Halik dalam pusaran hukum.
Terkait putusan pengadilan mulai tingkat pertama hingga kasasi yang telah dimenangkan oleh Saifuddin Kamil sebagai penggugat, kata Feyrus, pihaknya tetap tidak menerima. Sebab, kliennya sebagai tergugat, hingga saat ini berkeyakinan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang termuat dalam amar putusan hakim.
Olehnya itu, H Halik bersama pengacaranya saat ini masih menunggu upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Karena, meskipun putusannya sudah final, kata Feyrus, sampai hari ini belum ada perintah eksekusi dari pengadilan. Justru yang muncul malah aksi protes dari para aktivis seolah-olah eksekutor penagih utang.
Discussion about this post