Dengan gamblang, H Halik menceritakan awal muasal sehingga dirinya tersangkut perkara dengan Saifuddin Kamil, seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kata dia, peristiwa itu bermula pada akhir Oktober 2016 saat seorang pria bernama Sarlun menjual satu unit mobil bekas tipe Inova Kijang E merek Toyota jenis mini bus dengan nomor registrasi atau nomor polisi DT 1145 YE, bernomor mesin ITR-7442012 dan rangka/NIK/VIN MHFXW42G4C0054D37.
Selang dua minggu pasca membeli mobil dari Sarlun dengan dokumen dilengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Djafaruddin, faktur dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta dokumen pendukung lainnya, UD. Mega Jasa Motor kedatangan seorang pembeli. Ia adalah Saifuddin Kamil.
“Mobil Inova Kijang E itu dibeli pak Saifuddin Kamil dengan dokumen lengkap seharga Rp140 juta,” tutur H Halik.
Setelah dipakai selama tiga tahun lamanya, tepatnya pada 2019, Saifuddin Kamil menjual kembali mobil Inova Kijang E tersebut kepada Patria yang sebelumnya BPKB telah dibalik nama menjadi atas nama Jahara. Bukan lagi nama pemilik pertama Djafaruddin.
Setahun dipakai Patria, petaka itu kemudian muncul. Djafaruddin tiba-tiba datang menarik mobil Inova Kijang E tersebut.
“Setelah ditarik mobilnya dia (Saifuddin Kamil) datang minta kwitansi ke saya dengan nilai Rp155 juta. Saya tanya kenapa Rp155 juta bukannya Rp140 juta sesuai pembeliannya saat itu, jawabannya dia mau laporkan yang tarik mobil (Djafaruddin). Ternyata saya yang dia laporkan. Padahal dia sudah balik nama itu mobil dari atas nama Djafaruddin ke Jahara,” beber H Halik mengulas kisah lalu.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Perkara itu pun akhirnya bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga hakim memerintahkan H Halik mengganti kerugian Saifuddin Kamil sesuai kwitansi sakti itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post