“Sekarang kami masih menganalisa adanya putusan tersebut. Dan upaya lanjut yang akan kami lakukan nanti saya sampaikan ke teman-teman media. Insya Allah dalam waktu dekat ini,” tegas Feyrus lagi.
Kronologis
H Halik merupakan salah satu pengusaha sukses dalam bidang usaha jual beli mobil bekas dipusat ibu kota Sulawesi Tenggara. Namun, beberapa tahun lalu musibah menimpanya. Hal itu terungkap saat awak media ini berkesempatan mewawancarai H Halik secara eksklusif di kantornya.
Dengan gamblang, H Halik menceritakan awal muasal sehingga dirinya tersangkut perkara dengan Saifuddin Kamil, seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kata dia, peristiwa itu bermula pada akhir Oktober 2016 saat seorang pria bernama Sarlun menjual satu unit mobil bekas tipe Inova Kijang E merek Toyota jenis mini bus dengan nomor registrasi atau nomor polisi DT 1145 YE, bernomor mesin ITR-7442012 dan rangka/NIK/VIN MHFXW42G4C0054D37.
Selang dua minggu pasca membeli mobil dari Sarlun dengan dokumen dilengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Djafaruddin, faktur dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta dokumen pendukung lainnya, UD. Mega Jasa Motor kedatangan seorang pembeli. Ia adalah Saifuddin Kamil.
Discussion about this post