“Mobil Inova Kijang E itu dibeli pak Saifuddin Kamil dengan dokumen lengkap seharga Rp140 juta,” tutur H Halik.
Setelah dipakai selama tiga tahun lamanya, tepatnya pada 2019, Saifuddin Kamil menjual kembali mobil Inova Kijang E tersebut kepada Patria yang sebelumnya BPKB telah dibalik nama menjadi atas nama Jahara. Bukan lagi nama pemilik pertama Djafaruddin.
Setahun dipakai Patria, petaka itu kemudian muncul. Djafaruddin tiba-tiba datang menarik mobil Inova Kijang E tersebut.
“Setelah ditarik mobilnya dia (Saifuddin Kamil) datang minta kwitansi ke saya dengan nilai Rp155 juta. Saya tanya kenapa Rp155 juta bukannya Rp140 juta sesuai pembeliannya saat itu, jawabannya dia mau laporkan yang tarik mobil (Djafaruddin). Ternyata saya yang dia laporkan. Padahal dia sudah balik nama itu mobil dari atas nama Djafaruddin ke Jahara,” beber H Halik mengulas kisah lalu.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Perkara itu pun akhirnya bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga hakim memerintahkan H Halik mengganti kerugian Saifuddin Kamil sesuai kwitansi sakti itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post