<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Aksi unjuk rasa yang digelar dua kali dalam sepekan terakhir ini di depan showroom (tempat pajangan) penjualan mobil bekas milik UD Mega Jasa Motor yang terletak di jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan kisah kelam bagi H Halik dan keluarga. Bagaimana tidak, kerajaan bisnis dengan reputasi baik H Halik, sang pemilik UD yang selama ini dibangun seperti tiba-tiba runtuh seketika. Sematan kata "penipu", "penjual mobil bodong" yang diteriakkan para pengunjuk rasa melalui soundsystem-nya melekat diujung nama H Halik. UD Mega Jasa Motor pun dikabarkan telah mengalami kerugian immaterial yang tidak sedikit. Feyrus Okjum, SH, MH, Kuasa Hukum H Halik secara tegas menepis tudingan tersebut. Kata Feyrus, apa yang dilontarkan para aktivis jalanan itu sangat tidak berdasar. Pasalnya, ketika kliennya membeli maupun menjual sebuah unit mobil bekas sesuai dengan persyaratan baku aturan jual beli kendaraan. "Jadi tidak benar dikatakan bodong apalagi klien kami melakukan penipuan. Karena dalam setiap transaksi semua dokumen lengkap. Ada BPKB, faktur, STNK dan ada unitnya," tegas Feyrus saat ditemui di kantor UD Mega Jasa Motor, Jumat 10 November 2023 malam. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok orang itu diduga berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah menyeret H Halik dalam pusaran hukum. Terkait putusan pengadilan mulai tingkat pertama hingga kasasi yang telah dimenangkan oleh Saifuddin Kamil sebagai penggugat, kata Feyrus, pihaknya tetap tidak menerima. Sebab, kliennya sebagai tergugat, hingga saat ini berkeyakinan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang termuat dalam amar putusan hakim. Olehnya itu, H Halik bersama pengacaranya saat ini masih menunggu upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Karena, meskipun putusannya sudah final, kata Feyrus, sampai hari ini belum ada perintah eksekusi dari pengadilan. Justru yang muncul malah aksi protes dari para aktivis seolah-olah eksekutor penagih utang. "Sekarang kami masih menganalisa adanya putusan tersebut. Dan upaya lanjut yang akan kami lakukan nanti saya sampaikan ke teman-teman media. Insya Allah dalam waktu dekat ini," tegas Feyrus lagi. [caption id="attachment_55281" align="alignnone" width="1044"]<img class="size-full wp-image-55281" src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2023/11/Menyingkap-Tabir-Showroom-Mobil-Bekas-di-Kendari-yang-Seret-Nama-H-Halik.jpg" alt="Feyrus Okjum, SH, MH saat memberikan penjelasan terkait perkara kliennya. Foto: Ridho Achmed" width="1044" height="597" /> Feyrus Okjum, SH, MH saat memberikan penjelasan terkait perkara kliennya. Foto: Ridho Achmed[/caption] <strong>Kronologis</strong> H Halik merupakan salah satu pengusaha sukses dalam bidang usaha jual beli mobil bekas dipusat ibu kota Sulawesi Tenggara. Namun, beberapa tahun lalu musibah menimpanya. Hal itu terungkap saat awak media ini berkesempatan mewawancarai H Halik secara eksklusif di kantornya. Dengan gamblang, H Halik menceritakan awal muasal sehingga dirinya tersangkut perkara dengan Saifuddin Kamil, seorang aparatur sipil negara (ASN). Kata dia, peristiwa itu bermula pada akhir Oktober 2016 saat seorang pria bernama Sarlun menjual satu unit mobil bekas tipe Inova Kijang E merek Toyota jenis mini bus dengan nomor registrasi atau nomor polisi DT 1145 YE, bernomor mesin ITR-7442012 dan rangka/NIK/VIN MHFXW42G4C0054D37. Selang dua minggu pasca membeli mobil dari Sarlun dengan dokumen dilengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Djafaruddin, faktur dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta dokumen pendukung lainnya, UD. Mega Jasa Motor kedatangan seorang pembeli. Ia adalah Saifuddin Kamil. "Mobil Inova Kijang E itu dibeli pak Saifuddin Kamil dengan dokumen lengkap seharga Rp140 juta," tutur H Halik. Setelah dipakai selama tiga tahun lamanya, tepatnya pada 2019, Saifuddin Kamil menjual kembali mobil Inova Kijang E tersebut kepada Patria yang sebelumnya BPKB telah dibalik nama menjadi atas nama Jahara. Bukan lagi nama pemilik pertama Djafaruddin. Setahun dipakai Patria, petaka itu kemudian muncul. Djafaruddin tiba-tiba datang menarik mobil Inova Kijang E tersebut. "Setelah ditarik mobilnya dia (Saifuddin Kamil) datang minta kwitansi ke saya dengan nilai Rp155 juta. Saya tanya kenapa Rp155 juta bukannya Rp140 juta sesuai pembeliannya saat itu, jawabannya dia mau laporkan yang tarik mobil (Djafaruddin). Ternyata saya yang dia laporkan. Padahal dia sudah balik nama itu mobil dari atas nama Djafaruddin ke Jahara," beber H Halik mengulas kisah lalu. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Perkara itu pun akhirnya bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga hakim memerintahkan H Halik mengganti kerugian Saifuddin Kamil sesuai kwitansi sakti itu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/MTg-PiDKV8c?si=0BORqwxmZZVgv_IX
Discussion about this post