Melonjaknya harga telur bukan perkara baru di negeri ini, bisa dikatakan kenaikan harga telur beberapa kali terjadi dalam setahun, apalagi menjelang bulan Ramadan dan tahun baru.
Seyogianya hal seperti ini bisa dicegah oleh pemerintah dengan menjaga kestabilan harga pakan. Namun, pemerintah tidak bisa berbuat banyak sebab adanya penguasaan kapitalisme terhadap pabrik pakan ternak dari hulu hingga ke hilir. Sehingga pemerintah hanya berperan sebagai regulator saja.
Seharusnya pemerintah memiliki tugas utama untuk mengurusi urusan rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tugas ini tidak dapat dipenuhi sebab terhalang kepentingan pihak lain. Alhasil peternak mengambil jalan menaikkan harga telur untuk menutupi biaya pokok produksi.
Sekularisme telah menyebabkan pemerintah mengabaikan tugas pokoknya. Rakyat membutuhkan negara yang mampu menyediakan pemenuhan kebutuhan pangan dan mudah di akses oleh rakyat, bukan hanya itu tentu saja rakyat pun mengharapkan jaminan kesejahteraan.
Negara yang diharapkan tentulah negara yang menerapkan Islam secara kaffah yang mana pemimpinnya bertugas mengurusi urusan umat, sebagaimana disampaikan di dalam hadits yang artinya: Imam/Khalifah adalah pengurus dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang di urusnya (HR. muslim dan Ahmad).
Sesungguhnya dalam Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, baik kuantitas maupun kualitas. Artinya, sebagai pelindung rakyat, negara harus hadir menghilangkan dharar (bahaya) di hadapan rakyat, termasuk ancaman hegemoni ekonomi.
Negara Islam tidak akan membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak. Negara akan menjaga stabilitas harga dengan mengambil beberapa kebijakan. Pertama, menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply and demand (permintaan dan penawaran) stabil. Di antaranya dengan menjamin produksi pertanian di dalam negeri berjalan maksimal, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, ataupun dengan impor yang memenuhi syarat sesuai panduan syariat.
Discussion about this post