Kedua, menjaga rantai tata niaga, yaitu mencegah dan menghilangkan distorsi pasar. Di antaranya melarang penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. Disertai penegakan hukum yang tegas dan berefek jera sesuai aturan Islam.
Khalifah juga menugaskan Qadhi Hisbah yang di antaranya bertugas mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan tayib.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara dalam mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariat bermuamalah dengan begitu tidak akan mudah terjadi kecurangan.
Dengan demikian mudah bagi negara menjaga kestabilan harga pangan sebab negara turun langsung mengaturnya tanpa adanya pihak ketiga (pengusaha) yang menguasai pasar, Wallahu a’lam bisshowab.(***)
Penulis asal kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post