PENASULTRA.ID, MUNA – Proyek pembangunan tanggul laut (sea wall) yang berlokasi di bibir pantai Kelurahan Napabalano Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna masih menyisakan masalah.
Pasalnya beberapa meter paket bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBN 2022 itu melintas di atas tanah milik La Ridaka warga Kelurahan Napabalano.
Informasi yang berhasil dihimpun PENASULTRA.ID, lahan La Ridaka yang dilalui proyek Sea Wall dengan panjang 510 meter berkonstruksi pembangunan tanggul pantai bangunan tembok laut beton Hexagon tersebut, 50 meter diantaranya masih berstatus milik La Ridaka.
Parahnya pihak kontraktor sampai saat ini belum juga mengantongi hibah tanah dari Ridaka selaku pemilik resmi lahan.
Group UD Maju sebagai kontraktor sebelum pelaksanaan kegiatan itu seyogyanya mengantongi akta hibah tanah jika terdapat kawasan yang masih berstatus milik warga.
Dimana akta hibah tanah merupakan salah satu syarat administrasi yang harusnya dipenuhi pihak pelaksana proyek.
“Iya, itu masih tanah saya belum ada akta hibahnya. Sertifikatnya masih atas nama saya. Sebelumnya memang saya mau hibahkan dengan komitmen jalan yang diatas lahanku yang ada disekitar kegiatan dibenahi. Tapi kontraktor tidak lakukan sepenuhnya. Baru sekarang pihak kontraktor sudah tidak ada komunikasi dan sudah tidak ada di lokasi,” kata Ridaka.
Olehnya, Ridaka berencana memblokir akses proyek sea wall tersebut karena merasa ditipu oleh pihak kontraktor.
“Sebenarnya saya tidak mau ribut. Tapi dianggap kita ini orang kecil mau tau apa, ini saya tersinggung sekali. Poyek ini merupakan perjuangan Ridwan Bae sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dan kami sebagai warga Napabalano merasa berbanga atas perjuangan beliau, tapi sungguh ironis kontraktor pelaksana meninggalkan kesan yang buruk,” ujar pria berusia 42 tahun itu.
Sementara itu, Pengawas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Anwar mengatakan, untuk hibah tanah La Ridaka, balai dan kontraktor telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Discussion about this post