PENASULTRA.ID, MUNA – Proyek pembangunan tanggul laut (sea wall) yang berlokasi di bibir pantai Kelurahan Napabalano Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna masih menyisakan masalah.
Pasalnya beberapa meter paket bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBN 2022 itu melintas di atas tanah milik La Ridaka warga Kelurahan Napabalano.
Informasi yang berhasil dihimpun PENASULTRA.ID, lahan La Ridaka yang dilalui proyek Sea Wall dengan panjang 510 meter berkonstruksi pembangunan tanggul pantai bangunan tembok laut beton Hexagon tersebut, 50 meter diantaranya masih berstatus milik La Ridaka.
Parahnya pihak kontraktor sampai saat ini belum juga mengantongi hibah tanah dari Ridaka selaku pemilik resmi lahan.
Group UD Maju sebagai kontraktor sebelum pelaksanaan kegiatan itu seyogyanya mengantongi akta hibah tanah jika terdapat kawasan yang masih berstatus milik warga.
Dimana akta hibah tanah merupakan salah satu syarat administrasi yang harusnya dipenuhi pihak pelaksana proyek.
Discussion about this post